Maling Pemberani, Nekat Nyolong di Belakang Kantor Polisi
Rabu, 07 Maret 2018 – 14:42 WIB
JS dan IP dijerat pada Pasal 362 s/d 367 KUHP tentang pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 60 juta. (dy)
JS dan IP dijerat pada Pasal 362 s/d 367 KUHP tentang pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 60 juta. (dy)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News