Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga
“Karena busi lebih padat dari kaca, maka kaca akan pecah secara merata, pelaku langsung mendorong kaca yang sudah pecah lalu mengambil barang berharga dalam mobil,” sambungnya.
Pascadihujani bogem mentah, pelaku digelandang ke Polsek Jati Asih oleh tim Buser. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, di antaranya satu unit laptop beserta tasnya dan serpihan busi yang menjadi modus pecah kaca.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya yang terdapat juru parkir. Jika ada barang bawaan, tidak ditinggalkan di dalam mobil,” tandasnya.
Saat ini Polisi masih mengejar rekan pelaku S yang kabur saat mengetahui aksinya diketahui warga.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(dyt/pojokbekasi)