Maling Spesialis Pembobol Ruko Ditangkap, Ada yang Jadi Korban?
Kamis, 09 Desember 2021 – 14:30 WIB
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwin. (antara/jpnn)