Maling Terkunci Dalam Mobil, Rasain!
Saat itulah ia mengambil kesempatan dengan memasuki mobil melalui pintu mobil yang terbuka. Tersangka kemudian mencari barang yang bisa dicuri di dalam mobil tersebut.
Dia menemukan sebuah handphone yang tersimpan di dalam laci mobil. Namun apes saat saat hendak mengambil handphone itu, Fikri Kaufar, pemilik mobil kembali dari dalam ruko.
Mengetahui ada orang asing berada di dalam mobilnya, ia langsung menutup dan mengunci pintu mobilnya dari luar.
”Saat itulah tersangka Hayyi tidak berkutik di dalam mobil,” terang AKP Junaidi.
Setelah itu, tersangka langsung menghubungi petugas kepolisian. Dan setelah tiba di lokasi, petugas langsung menggelandang tersangka Hayyi ke Mapolsek Semampir untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini maling apes itu akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. ”Tersangka mengakui segala perbuatanya,” pungkas perwira pertama dengan tiga balok kuning di pundaknya ini. (son/rud)