Malu-maluin, Kepala Dinas Banten Ngotot Ogah Kembalikan Mobil Dinas
“Saya kan PNS, artinya boleh dong pakai mobil dinas itu. Lagi pula, kalau dibalikkan untuk dipakai siapa? Kan oleh pegawai. Saya juga pegawai,” katanya.
Padahal, keengganan Mashuri mengembalikan mobil dinas milik Biro Umum itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (1) tentang Kendaraan Dinas Pemprov Banten. Pada pasal itu, disebutkan bilamana pengguna yang tidak lagi bertugas di SKPD atau unit kerja, pensiun, dialihtugaskan, atau tidak lagi menjabat pada jabatan struktural, wajib menyerahkan kendaraan dinas kepada kepala SKPD induk atau asal.
Terkait hal tersebut, Mashuri mengaku, akan mengajukan permohonan agar mobil dinas yang dimaksud dapat digunakan sebagai mobil dinas untuknya. Sebab, ia tidak memiliki kendaraan dinas setelah dimutasi menjadi Kepala Disnakertrans Banten.
“Nanti saya akan mengajukan surat kepada pimpinan agar mobil tersebut tetap digunakan oleh saya. Sebab, mobil kepala dinas periode kemarin telah diperuntukkan sebagai kendaraan dinas kabag (kepala bagian)” jelasnya. (quy/air/dwi/dil/jpnn)