Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maluku Dapat Jatah 2.208 Formasi PPPK 2022, Semoga Semua Terisi 

Selasa, 27 September 2022 – 08:27 WIB
Maluku Dapat Jatah 2.208 Formasi PPPK 2022, Semoga Semua Terisi  - JPNN.COM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Jasmono (tengah) (ANTARA/Jimmy Ayal)

jpnn.com - AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku mendapat jatah 2.208 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku Jasmono berharap semua formasi yang diberikan pemerintah pusat itu dapat terisi saat seleksi dan rekrutmen dilakukan. 

"Saya sangat berharap seluruh formasi ini pada saatnya dapat terisi oleh para calon pelamar, sehingga berdampak mengatasi tingginya angka pengangguran terbuka di Maluku saat ini," kata Jasmono di Ambon, Senin (26/9). 

Terkait jadwal seleksi dan rekrutmen, Jasmono mengaku belum mengetahui dan masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN-RB serta Badan kepegawaian Negara (BKN). 

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN-RB serta BKN. Tentu proses seleksinya dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Jasmono, formasi itu ditetapkan berdasar Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 833 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Maluku.

Dia menjelaskan dari total formasi yang diberikan, terbanyak dialokasikan untuk tenaga guru, yakni 1.803. Kemudian, 146 formasi untuk tenaga kesehatan. Serta 259 formasi untuk tenaga teknis. 

Menurut Jasmono, penetapan formasi berdampak menjawab kebutuhan ASN lingkup Pemprov Maluku, terutama bagi ribuan pegawai honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov setempat. (antara/jpnn)

Pemprov Maluku mendapat jatah 2.208 formasi PPPK 2022. Semoga bisa diterisi semua saat seleksi PPPK dan rekrutmen dilakukan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News