Mama Langsung Lemes saat Tahu Putrinya Kabur Bareng Pacar, Sudah Begituan
Jumat, 26 Agustus 2016 – 19:57 WIB
“Pelaku sudah ditangkap tadi malam. Sementara ini pelaku mengakui hanya sekali saja menyetubuhi korban. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tegas Siagian. (th/sam/jpnn)