Mana Warga Kepulauan Seribu yang Marah dengan Pidato Ahok?
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penodaan agama terhadapnya. Bahkan Senin (26/2) pagi tadi, sidang perdana PK telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Ahok yakni Fifi Lety Indra mengatakan, banyak alasan mengapa PK ini diajukan. Mereka menilai ada kekhilafan hakim, hingga kejanggalan-kejanggalan lain di kasus yang heboh di akhir 2016 itu.
Fifi yang juga adik dari Ahok menyatakan, pelapor kasus penodaan agama itu semuanya sama, yakni pembenci Ahok.
“Mereka sudah membenci Pak Ahok dari sananya dan semua itu atas nama penduduk beragama Islam. Padahal banyak pendukung Pak Ahok beragam Islam yang tak tersinggung,” terang dia di PN Jakut, Senin (26/2).
Dia juga memastikan, warga Kepulauan Seribu sebagai pendengar langsung pidato Ahok tak ada yang keberatan.
“Tak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung atau marah, ini harus jadi pertimbangan. Ini (pelapor) marah dan tersinggung setelah ada editan dari bapak sana (Buni Yani),” urai dia.
Logikanya kata dia, kalau memang benar Ahok yang juga mantan Bupati Belitung Timur itu menyinggung agama Islam, pasti penduduk Kepulauan Seribu langsung bereaksi. “Tapi semua adem ayem. Baru sembilan hari setelah itu, ada posting-an dari bapak satunya (Buni Yani),” terang dia.
Dia lantas menegaskan, abangnya yang merupakan mantan politikus Partai Gerindra itu adalah pria sejati.