Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Doddy dikenakan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, Doddy juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," seru Zulpan.
Menyusul hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan Doddy telah mengajukan rehabilitasi.
Pengajuan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara Doddy.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," tutur Akmal.
Akmal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan layak atau tidaknya Doddy mendapat rehabilitasi.
Dia menyatakan akan menginformasikan kepada awak media apabila hasil asesmen sudah keluar.