Manajer Mal di Bali Belanja pakai Kartu Kredit Warga Korsel, Begini Kronologisnya
jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap seorang sales manager salah satu mal di Bali berinisial TAW.
TAW ditangkap karena menggunakan kartu kredit milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Korban bernama Soonil Park mengalami kerugian Rp38,825 juta.
"Pelaku ini seorang sales manager dan mengakui telah mendapatkan kartu kredit punya korban yang tertinggal di kasir. Saat itu yang juga bertugas sebagai sales manager di mal itu memakai kartu kredit tersebut untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Selasa (2/10).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 buah TV 43 inch merek Samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel merk Samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah vape, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi.
Kronologis kejadian berawal ketika korban belanja membeli handuk di salah satu mal di wilayah Imam Bonjol Denpasar Barat, pada Selasa (5/10) sekitar pukul 10. 57 Wita.
Korban menggunakan kartu kredit saat proses pembayaran di kasir. Setelah selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.
Pada 17 Oktober 2021 korban berbelanja di restoran Jalan Muh Yamin V Renon Denpasar. Korban baru tersadar kartu kredit telah hilang saat hendak melakukan proses pembayaran.
"Korban langsung menelepon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober sebesar Rp38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal," jelasnya.
Soonil Park lantas lapor ke Polresta Denpasar. Penyidik langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap TAW pada Minggu (31/10) di sekitar Jalan Imam Bonjol.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)