Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manajer OTP37 Mengaku Sudah Lapor ke Komdis PSSI, tapi

Minggu, 23 Desember 2018 – 07:47 WIB
Manajer OTP37 Mengaku Sudah Lapor ke Komdis PSSI, tapi - JPNN.COM
Sepak bola. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Manajer OTP37 Mamuju Kenrick Reinhart Wikarso mengaku sudah mengirimkan surat kepada Komdis PSSI (4/12) terkait dugaan pengaturan skor. Namun, lebih dari dua pekan surat laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti Komdis PSSI.

Kenrick Reinhart Wikarso, Manajer OTP37 Mamuju mengatakan belum menerima tanggapan dari Komdis PSSI terkait surat laporan yang dikirimkan.

“Yang datang dari komdis hanya surat denda untuk tim dan kapten kami saja. Terkait laporan itu sejauh ini belum ada tindaklanjutan dari komdis,” jelas Kenrick.

Kenrick juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu akan berbuat seperti apa setelah Komdis PSSI terlihat pasif menangani kasus match fixing yang dialami timnya.

“Awalnya kami belum tahu jika polisi akan membentuk Satgas, setelah acara Mata Najwa kemarin kami baru mengetahuinya,” ujarnya. “Setelah ini kami akan laporkan apa yang telah kami alami,” imbuh Kenrick.

Selain itu Kenrick juga mengatakan akan mengumpulkan beberapa bukti yang valid agar laporannya semakin kuat dimata hukum. “Kami akan kumpulkan semua bukti dulu, kami cocokkan semua data-data itu kemudian pasti kami laporkan,” jelasnya.

“Jika bukti tidak lengkap, akan percuma jika kami terlanjur melapor. Polisi pasti tidak akan menindaklanjuti,” imbuh manajer muda itu.

Kenrick juga berharap agar kasus pengaturan skor itu segera menemukan titik terang. “Semoga jika mereka (PSBK Blitar) terbukti bersalah, kami berharap sanksi dan denda yang diberikan PSSI terhadap kami akan menjadi lebih ringan,” harapnya.

Manajer OTP37 Mamuju mengaku sudah melaporkan kasus dugaan pengaturan skor ke Komdis PSSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close