Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak-atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” ujar Huda.
Dia mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya uang kuliah tunggal di pendidikan tinggi, tidak seimbangnya jumlah kursi SMA negeri dengan peminatnya, rendahnya kesejahteraan guru, hingga kurangnya sarana/prasarana sekolah terutama di wilayah 3T.
“Belum lagi pada belum optimalnya kualitas lulusan sekolah kita yang tercermin pada rendahnya kemampuan literasi, sains, maupun matematika jika dibandingkan dengan negara-negara lain,” katanya.
Politikus PKB ini mengakui jika saat ini pengelolaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum optimal terutama dalam proses distribusi sehingga mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena upaya perbaikan harusnya diarahkan pada pembenahan distribusi anggaran bukan pada reformulasi skema besaran anggaran pendidikan.
“Jadi, kalau mau fair perbaikannya bukan pada utak-atik besaran anggaran dari APBN tetapi pada mekanisme distribusinya sehingga anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan bukan untuk kepentingan atau program lain yang disamarkan seolah-olah untuk fungsi pendidikan,” pungkas Huda.(fri/jpnn)