Mandeg, Kasus Bukit Asam Diekspose
Rabu, 01 Desember 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) akan melakukan gelar perkara kasus pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam. Ekspose dilakukan karena hampir setahun kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 362 miliar itu tak juga menunjukan kemajuan. "Mau kita ekspose, hasilnya tunggu aja," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjaitan di gedung Kejagung, Rabu (1/12). Dalam kasus Bukit Asam, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Operasional PT Bukit Asam Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka. Walau sudah menetapkan tersangka, Kejagung tak jelas kelanjutannya.
Proyek floating crane Bukit Asam dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar. MAKI curiga ada pidananya karena dilakukan dengan cara pemilihan langsung, atau tanpa persetujuan Direktur Utama atau komisaris PT Bukit Asam.
Alasan lain, sesuai Keppres No 80 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk proyek yang nilainya Rp 100 juta seharusnya lewat tender terbuka. (pra/jpnn)