Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Senin, 25 Januari 2010 – 16:26 WIB
Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun. Mereka menerima gaji serendah-rendahnya (sesuai) standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. "Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.
Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Ada kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.