Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Buton Sengaja Hindari Jumat Keramat?
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (23/12).
Samsu seharusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka suap penanganan sengketa perkara pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.
"Tersangka SUS tidak hadir hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12) di kantornya.
Menurut Febri, pihak Samiun memberitahu alasan ketidakhadiran sang petahana pilkada Buton itu.
Febri menjelaskan, alasan ketidakhadiran Samsu karena surat panggilan baru diterima pada Rabu (22/12) sore.
"Menurut SUS surat panggilan baru diterima kemarin sore," ujar dia.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.(boy/jpnn)