Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK
![Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/01/IMG_20210201_154813.jpg)
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!