Mangkir dari Tugas, 2 Polisi di Gorontalo Dipecat
jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua personel Polri, yaitu Bripka AP dan Bripda AT.
Dua anggota polisi dipecat itu akibat mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah.
Kedua personel tersebut melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 7 Ayat 3 Huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono mengatakan sanksi PTDH itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/5/I/2023 dan Nomor: Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.
"Bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka KP anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda AH anggota Polres Boalemo," katanya di Gorontalo, Selasa (17/1).
Dia menyatakan bahwa disiplin merupakan napas bagi setiap anggota Polri, serta menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Korps Bhayangkara.
Melalui disiplin, papar dia, setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut dia, bagi personel Polri yang melanggar, berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri.