Mangkir Pemeriksaan KPK, Budi Gunawan Bisa Dipidana
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar L. Bondan menyayangkan penolakan Komjen Budi Gunawan hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini. Apalagi, alasan yang digunakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah itu tidak kuat.
Dikatakannya, proses praperadilan dan penyidikan oleh KPK adalah hal yang tidak saling berkaitan. Karenanya, kedua proses itu dapat berjalan secara bersamaan.
"Jalan saja masing-masing. Proses praperadilan jalan dan proses perkara juga jalan," kata Gandjar saat dihubungi, Jumat (30/1).
Menurut Gandjar, kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi atau tersangka membuat pemeriksaan KPK tak mungkin dihindari. Karena itu, tidak ada manfaatnya Budi Gunawan menunda-nunda pemeriksaan.
Hal yang sama, lanjutnya, berlaku juga untuk para saksi kasus Budi Gunawan, yang selama ini kerap mangkir pemeriksaan KPK. Memenuhi panggilan KPK justru merupakan langkah hukum positif untuk membersihkan nama mereka dari dugaan keterlibatan.
"Dipanggil itu untuk diketahui keterlibatan atau tdak terlibatnya seseorang. Dia (saksi) dapat menjelaskan tidak ada hubungan apa-apa dengan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan bahwa mereka yang mangkir pemanggilan KPK bisa dipidana. Pasalnya, sikap tidak kooperatif dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
"Menghalangi penyidikan itu Pasal 21 UU Tipikor. Bisa diancam pidana, dan menjadi kejahatan sendiri," pungkasnya. (dil/jpnn)