Manohara Lebih Makmur di Negeri Sendiri
Rabu, 16 Desember 2009 – 06:19 WIB
Putusan dari Mahkamah Tinggi Syariah terjadi karena Mano sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan. Sementara, aturan di sana, tergugat tidak menghadiri persidangan dianggap menyetujui gugatan. "Maka, yang terjadi adalah putusan Verstek. Kita sudah coba konsultasi dengan kuasa hukum di sana, tapi para perkara harus tetap hadir. Tidak boleh dikuasakan (diwakili kuasa hukum, Red.)," jelas Hotman.
Meski begitu, kata Hotman, Mano tidak perlu khawatir karena seperti apapun putusan hukum di Malaysia tidak berlaku di Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 436 RV Hukum Acara Perdata, bahwa keputusan dari hakim luar negeri atau pengadilan luar negeri tidak dapat dilaksanakan di adlam wilayah Republik Indonesia. "Tapi kalau dia gelar perkara lagi di Indonesia ya kita hadapi," tegas Hotman.
Alasan Mano tidak mau hadir dalam persidangan di Malaysia adalah merasa tidak ada jaminan keamanan. Dia menilai kekuatan Fakhry di Kelantan sangat kuat. "Hakimnya saja ditunjuk oleh raja Kelantan," kata Mano.