Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis terdakwa korupsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamalueddin Malik, dengan enam tahun penjara.
Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Jamalueddin terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua. "Terdakwa terbukti sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Mashud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Jamalueddin tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jamalueddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar.
Dalam menghukum Jamalueddin, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Mashud, hal yang memberatkan ialah perbuatan Jamalueddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan negara.
Hal yang meringankan, Jamalueddin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan serta punya tanggungan keluarga.
Jamalueddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif.
Awalnya, Jamalueddin menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, Jamalueddin mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.