Mantan Anggota DPR Akui Pernah Dilobi Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal mengaku pernah bertemu dengan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo sebelum pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. Dalam pertemuan itu, Anggoro melobi Yusuf untuk mempengaruhi anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 agar menyetujui usulan Dephut tentang proyek SKRT.
"Dia (Anggoro, red) meminta bahwa teman-teman yang tidak setuju tolong dikoordinir agar supaya mendukung," kata Yusuf usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anggoro di KPK, Jakarta, Rabu (12/2) malam.
Yusuf yang diperiksa sekitar 11 jam itu menyatakan, dirinya justru tak pernah dilobi oleh mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Meski demikian Yusuf mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu Kaban.
Namun, pertemuan itu murni urusan kerja antara Komisi IV DPR dengan Departemen Kehutanan yang merupakan mitra kerja. "Oh enggak ada (dilobi menhut). Kita ketemu menhut di rapat kerja," ucap Yusuf.
Anggoro menjadi tersangka karena diduga memberikan uang kepada anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 yang membidangi kehutanan. Mereka adalah Fachri Andi Laluasa dan Azwar Chesputra dari Golkar, Al-Amin Nur Nasution dari PPP, serta Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yusuf menyatakan, ketika pembahasan proyek SKRT, Komisi IV sama sekali tidak menyinggung nama-nama perusahaan. "Dalam pembahasan anggaran kita tidak menyinggung PT, tidak menyinggung merek," tandasnya.(gil/jpnn)