Mantan Anggota DPRD Jeneponton Ditahan Karena Kasus Penipuan
jpnn.com - JENEPONTO - Mantan Anggota DPRD Jeneponto, Amin Banci harus mendekam didalam sel tahanan Polres Jeneponto. Ia ditahan terkait kasus penipuan.
Penahanan tersangka dilakukan karena pada pengembangan kasus penyidik menemukan indikasi melanggar pidana penipuan.
Dari informasi yang diperoleh, Amin Banci dijadikan tersangka karena diduga melakukan penipuan terhadap korban seorang pengusaha Kayu bernama H Sitaba.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka meminta uang kepada korban, dengan menjanjikan proyek aspirasi sebelum tersangka di PAW pada 2013 lalu, karena melanggar aturan partai Hanura. Namun proyek aspirasi yang dijanjikan tersangka itu tidak kunjung terealisasi. Sehingga tersangka dilaporkan oleh korban di Polres Jeneponto.
Tersangka Amin Banci sudah lima hari mendekam dalam sel tahanan Polres Jeneponto, ujar Kaur reskrim Polres Jeneponto Iptu Abdul Rahim kepada FAJAR.
Bahwa korban dijanjikan proyek aspirasi sebelum tersangka di PAW dari partainya. Sedangkan korban sudah memberikan uang kepada tersangka sebagai tanda jadi proyek.
Namun sampai tersangka diberhentikan menjadi anggota DPRD, proyek aspirasi tidak direalisasikan tersangka. Karena dia bukan lagi anggota DPRD Jeneponto. (lom)