Mantan Anggota HTI Bisa Daftar CPNS, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie mengatakan, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa mengikuti ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Boleh-boleh saja sepanjang memenuhi syarat," ujar Arief di Jakarta, Jumat (18/8).
Namun, mantan anggota HTI harus mengikuti pembinaan tentang Pancasila terlebih dahulu.
Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
"Namun, terkait seperti apa mekanisme pembinaannya, nanti akan diatur dalam SKB 3 Menteri. Apakah mereka wajib ikut pembinaan dalam satu kelas, atau seperti apa," pungkas Arief. (gir/jpnn)