Mantan Bupati Bone Balango Bakal Dijemput Paksa
"Itu. Buktinya bukti pemanggilan tidak lengkap, bahaya jangan sampai ada apa-apa ini," jelas Muchlis kepada Gorontalo Post (JPNN grup) usai persidangan.
Ditambahkannya, sikap Ismet Mile yang belum juga datang bersaksi itu sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Cuma bersaksi kok sulit. Itu 'kan satu pun warga Negara Indonesia wajib beri keterangan sebab membantu penegakan hukum apalagi tentang korupsi yang harus diberantas," ujar Muhlis.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan, Senin(2/6) pekan depan, dengan agenda antara terdakwa saling bersaksi, saksi ahli, saksi meringankan atau tetap menanti kedatangan Ismet Mile.(Tr-23)