Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:03 WIB
Sedangkan, pada tanggal 26 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah ada HGU-nya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal-pasal," pungkas Jaksa.(flo/jpnn)