Mantan Bupati Buton Akui Beri Rekomendasi ke Gubernur Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Bupati Buton Sjafei Kahar mengaku pernah memberikan rekomendasi soal izin pertambangan perusahaan kepada Gubernur Sultra Nur Alam. Namun, rekomendasi yang diberikan itu terkait dengan PT Inco, bukan PT Anugerah Harisma Barakah.
"Sebagai bupati tentu ada. Jadi, dalam rekomendasi itu menyampaikan, memberitahukan kepada beliau bahwa saat itu kontrak karya PT Inco. Itu intinya," kata Sjafei usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 17.00, Senin (26/9).
Ia mengaku tidak tahu jika belakangan Nur Alam memberikan izin usaha pertambangan kepada PT AHB. "Bisa saja PT Inco melepas dan diberikan kepada PT AHB. Tapi, saya tidak tahu," ujar Sjafei.
Dia mengaku memang dalam pemeriksaan KPK sempat menanyakan hal itu. Namun, dia tetap pada pendiriannya tidak tahu kenapa bisa jadi PT AHB yang mendapatkan izin dari Nur Alam.
"Setelah itu prosesnya kan saya tidak tahu lagi. Saya tidak hafal sebab kan dinas pertambangan saja yang melaporkan ke saya bahwa itu lahan PT Inco," katanya.
Sjafei hari ini digarap sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. Gubernur Sultra ini disangka melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AHB. (boy/jpnn)