Mantan Bupati Laporkan Tim Audit Unib dan BPKP ke Polisi
Terpisah, Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Dharmansyah, SH, MH memastikan kalau Murman memang sudah masuk dalam DPO.
Namun ia juga mengaku belum mengetahui, kabar Murman melapor ke Polda. “Saya belum cek, kan belum tahu apakah dia datang sendiri melapor atau dikuasakan pada kuasa hukumnya. Tapi sudah jelas dia DPO,” demikian Dharmansyah.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejati Bengkulu mengusut proyek Multiyears Pemda Seluma tahun 2011. Proyek tersebut berupa jalan dan jembatan, yang nilainya sekitar Rp 60 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, proyek ini merugikan negara mencapai Rp 3,6 milair. Selanjutnya ditetapkanlah empat tersangka. Yakni, Murman Effendi, Joresmin, Erwin Paman dan Samidi. Murman dan Joresmin akhirnya mengajukan upaya praperadilan dengan hasil yang berbeda. Pengadilan Negeri (PN) Seluma menolak praperadilan Murman, sementara PN Bengkulu menerima praperadilan Joresmin.
Tak mau kalah begitu saja, Kejati Bengkulu kembali menetapkan ulang Joresmin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sampai saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di Lapas Bentiring. Sementara Murman masuk DPO. (fiz/ray/jpnn)