Mantan Bupati Pelalawan Menolak Disebut Terima Uang
jpnn.com - PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar SH memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan dengan terdakwa mantan Sekda Pelalawan, Tengku Kasroen, Rabu (3/9). Ia tidak terima disebut menerima uang dari mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid.
"Saya tidak menerima apa-apa dari Syahrizal Hamid. Itu sudah pernah saya sampaikan," kata Azmun yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di depan majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal SH.
Dalam keterangan yang diberikannya seputar kasus tersebut, Azmun lebih banyak tidak ingat. Ia menyebut saat itu sudah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kehutanan. "Untuk pengadaan tahun 2007 saya tidak tahu. Tanggal 9 Januari 2007 saya sudah menjalani pemeriksaan KPK," sebutnya.
Meski Azmun menyebut tidak ingat, majelis hakim beberapa kali sempat mengingatkan kembali. Namun, ia kembali mengatakan tidak ingat.
"Saya juga pada 15 Desember 2007 mengeluarkan peraturan yang isinya saya tidak mencampuri urusan pemerintahan. Itu saya limpahkan ke Wakil Bupati Rustam Efendi," paparnya.
Kegeraman Azmun tampak ketika ia dicecar pertanyaan yang menggali keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp38 miliar ini. Ia bahkan menyebut tidak akan memberikan keterangan jika tidak diberi kesempatan menjelaskan.
"Saya sedang menjelaskan, jangan dipotong. Atau saya tidak mau bicara," sebutnya saat ucapannya dipotong JPU ketika menjelaskan.
Pada persidangan ini pula, Azmun mengutarakan bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. "Tidak mungkin saya merusak kampung halaman saya. Cukup kasus kehutanan yang menyiksa saya. Jangan zalimi dengan pemberitaan yang tidak benar. Nama saya harus dibersihkan," ucapnya.(ali)