Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Sampang Tersangka Korupsi Rp 16 M

Jumat, 31 Januari 2014 – 04:48 WIB
Mantan Bupati Sampang Tersangka Korupsi Rp 16 M - JPNN.COM

jpnn.com - SAMPANG - Setelah sempat bungkam, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) membuka diri untuk mengungkap status mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dalam kasus korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Itu diung­kapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi kemarin.

Untung menyatakan, penetapan Noer Tjahja sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Status tersangka yang disandang Noer Tjahja merupakan hasil pengembangan penyidikan atas mantan direksi PT SMP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hari Oetomo, mantan Dirut PT SMP, dan Muhaimin, mantan direktur PT SMP.

"Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka mengingat yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara Rp 16 miliar dalam pengelolaan keuangan PT SMP," ucapnya.

Tidak hanya itu, mantan bupati yang dikenal dengan sebutan bapak pembangunan tersebut juga diduga telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukan perusahaan daerah atau BUMD," terang Untung.

Penetapan tersangka oleh Kejagung tidak lantas begitu saja diterima Noer Tjahja. Mantan bupati periode 2008-2012 itu justru mempertanyakan kebenaran informasi penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, saya belum tahu status saya sebagai apa. Penetapan tersangka itu justru saya dengar dari media massa, bukan dari Kejagung," ucapnya saat berkunjung ke Rutan Kelas II B Sampang kemarin.

Noer Tjahja menuding keluarnya sprindik tersangka bisa saja terjadi karena copy paste yang sengaja dilakukan Kejagung. "Wong namanya manusia yang bikin sprindik, bisa saja copy paste atau gimana," tudingnya.

Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan klarifikasi ke Kejagung soal status tersangka yang sudah beredar luas di media massa. "Sehabis dari sini, saya akan klarifikasi ke Kejagung, status saya apa," tuturnya.

SAMPANG - Setelah sempat bungkam, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) membuka diri untuk mengungkap status mantan Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News