Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara 

Jumat, 07 Januari 2022 – 23:55 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara  - JPNN.COM
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah berjalan seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020) . ANTARA FOTO/Umarul Faruq /aww

jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah bebas murni dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (7/1). 

Saiful Ilah sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas perkara korupsi yang menimpanya dan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sidoarjo awal Januari 2020 lalu. 

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.

"Ya, memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya sudah habis masa pidananya setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun di Lapas Porong, Jumat (7/1). 

Menurutnya, Saiful Ilah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. 

“Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Hari ini memang bebas murni," ujar Gun Gun Gunawan. 

Sebelumnnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo sehingga dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. 

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News