Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Deputi BPKS Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Senin, 29 September 2014 – 20:37 WIB
Mantan Deputi BPKS Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Sabang - JPNN.COM

Pada tanggal 2 Juli 2004, panitia lelang mengusulkan Nindya Sejati Jo sebagai pemenang. Selanjutnya Zulkarnain Nyak Abbas menetapkan Nindya Sejati Jo sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja Jasa Konstruksi antara Heru Sulaksono dan Zulkarnain Nyak Abbas dengan nilai kontrak Rp 7.105.810.000 untuk jangka waktu pelaksanaan 155 hari kalender terhitung sejak 17 Juli 2004 sampai 16 Desember 2004.

Pada tanggal 26 Oktober 2004, BPKS melakukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak sebesar Rp 1.266.106.146 kepada Nindya Sejati JO. Kenyataannya, sampai dengan berakhirnya masa kontrak, Nindya Sejati Jo tidak melaksanakan pekerjaan sebagaiman dalam kontrak.

"Meski demikian PPK tidak mengenakan denda dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan, yang akhirnya uang muka 20 persen tersebut nantinya diperhitungkan pada pembayaran pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun 2006," ucap Jaksa Fitroh.

Proyek ini sempat terhenti karena bencana tsunami tanggal 26 Desember 2004. Selanjutnya proyek Dermaga Bongkar Sabang dilanjutkan pada tahun 2006-2011.

Dalam dakwaan primair, Ramadhani didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pada dakwaan subsidair, Ramadhani didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy yang terjerat dugaan korupsi duduk di kursi terdakwa. Pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA