Mantan Diplomat Malaysia Mengaku Bersalah Atas Tindak Seksual di Selandia Baru
Pengacara Rizalman Stevens mengatakan Rizalman mengatakan kepada polisi bahwa keduanya sebelumnya pergi menonton bioskop berdua. Pernyataan di depan sidang ini tidak menyebutkan apakah Billingsley setuju dengan pernyataan tersebut.
Jaksa penuntut Grant Burston mengatakan saksi ahli akan dipanggil untuk mempertanyakan pendapat bahwa Rizalman mengalami gangguan jiwa, dan mengatakan perilakunya lebih konsisten dengan orang yang 'menghisap ganja'.
Rizalman hanya duduk di bangku pesakitan dengan seorang penterjemah menjelaskan apa yang terjadi selama persidangan.
Hukuman maksimal untuk tindak tidak senonoh ini adalah tujuh tahun penjara.
Hakim David Collins mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung hari Jumat, sebelum dia menjatuhkan hukuman.
Hakim mengatakan bila hukuman tahanan dijatuhkan, dia menekankan bahwa ada kemungkinan Rizalman akan dijinkan menjalani hukumannya di Kedutaan Malaysia.
AFP