Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 23 November 2009 – 12:34 WIB
Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS. PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan software. Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.
Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, serta Arthur Pallupessy dari PT Arthi Duta Aeka Usaha, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian mnegara sebesar Rp 175 miliar.