Mantan Dirjen Otda Dituntut Pidana 5 Tahun
Senin, 14 Desember 2009 – 13:32 WIB
Sarjono mengungkapkan, JPU meminta majelis menghukum Oentarto lantaran telah menandatangani dan mengirim radiogram bernomor 027/1496/OTDA yang menyebut type V 80 ASM dan PT Istana Sarana Raya sebagai agen tunggal mesin pompa Tohatsu V80 ASM. "Radiogram itu memang ditujukan agar Hengky Samuel Daud (bos PT Istana Sarana Raya) dapat melalukan pengadaan barang di seluruh indonesia," sebut Sarjono.
JPU menguraikan, Oentarto juga dituding telah menimbulkan kerugian negara karena membuat surat permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan, atas delapan unit mobil pemadam kebakaran Morita yang diimpor PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud.