Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK
Selasa, 02 Juni 2009 – 20:41 WIB
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, akibat dua surat yang dikeluarkan oentarto tersebut pemda berbondong-bondong membeli mobil pemadam kebakaran merek Tohatsu dan Morita sekaligus menunjuk PT Istana Sarana raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai sebagai penyedia barang. "Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp 30 miliar," ujar Johan.
Johan menjelaskan, Oentarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-2 KUHAP. "Dan untuk kepentingan penytidikan, KPK upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni ini. Selanjutnya tersangka kita titipkan di Cipinang," ujar Johan
Terkait penahanan dan pasal yang disangkakan atas Oentarto, Firman Wijaya yang menjadi penasihat hukum Oentarto mengatakan, jika KPK menggunakan pasal 55 dan 56 KUHAP yang di-junctokan menyebutkan turut serta bersama melakukan tindakan melawan hukum maka Hari Sabarno sebagai atasan yang memerintahkan Oentarto dan Hengky Samuel Daud sebagai pengusaha yang terus melobi Depdagri seharusnya juga ikut terseret dengan kasus radiogram tersebut.(ara/jpnn)