Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan

Aneh, Tak Nikmati Korupsi Tapi Dituntut Empat Tahun Bui

Senin, 07 Januari 2013 – 20:39 WIB
Mantan Dirut Merpati Tuding Kejaksaan Paksakan Tuntutan - JPNN.COM
Karenanya Hotasi berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya berani membuat putusan bebas murni. Ditegaskannya, jika sampai tuntusan JPU itu nantinya dikabulkan majelis maka akan menjadi preseden buruk bagi para direksi di semua BUMN, termasuk yang sudah pensiun. "Sebab bisa saja karena risiko bisnis maka direksi ataupun mantan direksi BUMN dipidanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hotasi dan mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain sehingga negara dirugikan USD 1 juta.

Menurut JPU, Hotasi telah memerintahkan Tony selaku manajer pengadaan pesawat untuk membayar security deposit USD 1 juta sebagai uang jaminan sewa dua unit Boeing  ke pihak TALG. Namun ternyata, pesawat itu tak dikirim oleh pihak TALG karena pesawatnya masih dikuasai perusahaan lain.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menuding Kejaksaan Agung tutup mata terhadap fakta penyelewengan uang USD

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News