Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula
Kamis, 06 November 2008 – 18:43 WIB
"Kayak kalian nggak tahu kasusnya aja. Saya diperiksa baru sekarang ini," ucap pria yang dalam pemeriksaan di KPK mengenakan batik cokelat seraya memasuki mobil Nissan Livina B 8851 YM yang segera meninggalkan gedung KPK.
Untuk kasus RNI, terhitung tanggal 9 Oktober 2008, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin sebagai tersangka. Dugaan KPK, selama proses pengadaan gula yang menguntungkan Rp 33 miliar itu, sebanyak Rp 4,5 miliar diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Ranendra. Total nilai impor yang dilakukan bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.