Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Drummer Ada Band Laporkan Tiga Hakim PN Padang Sidempuan

Senin, 08 Juni 2015 – 02:34 WIB
Mantan Drummer Ada Band Laporkan Tiga Hakim PN Padang Sidempuan - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN - Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut) resmi menerima laporan dari Muhammad Abdu Elif Ritonga alias El Ritonga. Mantan drummer Ada Band itu melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan yakni Morgan Simanjuntak, Faisal dan M Shobirin karena telah membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hormatua Siregar, Ali Asron Harahap dan Sartono Siregar dalam putusan selanya.

Penerimaan laporan tersebut tertuang dalam Nomor: 06/L/KY-Medan/V/2015, Tanggal 15 Mei 2015. "Laporan yang saya ajukan ke KY sudah diterima," kata El Ritonga kepada wartawan, Minggu (7/6) sore.

Selain itu, menurut El Ritonga, JPU juga sudah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan sela yang diketuk ketiga hakim tersebut dalam perkara pencurian sertifikat milik almarhum ayahnya, H BP Ritonga senilai Rp 1,3 triliun.

"Dua atau tiga minggu lalu. Jaksa juga sudah mendaftarkan banding ke PT," ungkap El Ritonga.

Mantan suami penyanyi Dea Mirela itu berharap, hakim tinggi bisa melihat fakta yang sebenarnya dan menggugurkan putusan sela tersebut. Alasan hakim, lanjut El, mengubah kasus pidana ke perdata itu karena dirinya disebut bukan ahli waris. "Alasannya, kata mereka saya bukan ahli waris. Di eksepsi itu melenceng, karena masalah pidana diperdatakan. Jangan yang lurus dibengkok kan dan yang dibengkok diluruskan," harap El Ritonga.

Menurut El Ritonga, majelis hakim seharusnya tidak terburu-buru dalam putusan sela nya tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta yang tertuang di dalam dakwaan jaksa. "Karena ada sejumlah fakta untuk menguasai harta dan para terdakwa nekad memalsukan sejumlah dokumen bahkan mencuri untuk menguasai harta," cetus El Ritonga.

Warga Jalan Dermawan No 06 Kelurahan Teladan Barat itu juga kecewa dengan Polres Padang Sidempuan yang menghentikan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. "Kita juga telah melaporkan polisi yang menghentikan kasus pemalsuan itu ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Poldasu," cetus El Ritonga.

Dari informasi yang diperoleh, Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sumut tengah melakukan proses penyelidikan termasuk memanggil Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

MEDAN - Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut) resmi menerima laporan dari Muhammad Abdu Elif Ritonga alias El Ritonga. Mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News