Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:22 WIB
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Gusrizal yang beranggotakan 4 hakim agung. Dihadirkan pertama kali di kursi pesakitan yaitu Chandra Antonio Tan, dia menjadi saksi untuk terdakwa Sarjan Taher. Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku uang Rp5 miliar tersebut merupakan pinjaman dari Pemprov Sumsel kepada dirinya.
"Bagaimana saksi tahu itu Pemprov yang meminjam?," tanya hakim. "Karena waktu itu saya dipinjam oleh Sekda di ruang Sekda dan ruang gubernur. Jadi, saya yakin yang pinjam itu adalah pemprov yang mulia," bebernya.