Mantan Hakim MK Bantah Terlibat Kasus Bupati Buton
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengatakan, tidak tahu jika ada lobi-lobi oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar dengan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun.
"Saya tidak pernah lihat. Rumahnya Akil juga saya tidak lihat," kata Alim usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/11).
Alim digarap sebagai saksi suap sengketa Pilkada Buton 2011 yang menjerat Samsu Umar. Alim mengaku dicecar sekitar 14 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah. "Ada 14 atau berapa tadi. Biasa saja," katanya.
Alim dan mantan Hakim MK Hamdan Zoelva merupakan anggota panel yang dipimpin Akil saat menyidangkan sengketa Pilkada Buton. Dia mengaku, saat itu tidak ada perbedaan pendapat hakim dalam pengambilan putusan. "Seingat saya tidak ada yang di-setting," tegasnya.
MK memutuskan mengabulkan gugatan Samsu Umar. MK memerintahkan KPUD melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang.
Hasil pemilihan ulang, pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton. Sekitar Juli 2012, advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar. Namun, Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (boy/jpnn)