Mantan Istri Beber Alasan Sandy Tumiwa Konsumsi Narkoba
Minggu, 10 Maret 2019 – 14:59 WIB
"Dulu dia masih minta tinggal sama aku sih. Cuma aku kan bilang bukan muhrim lagi. Aku cuma bilang ke dia, sabar aja," tandasnya.
Diketahui, Sandy Tumiwa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Sandy Tumiwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (mg7/jpnn)