Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos

Kamis, 15 Oktober 2020 – 15:24 WIB
Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos - JPNN.COM
DS, mantan istri anggota polisi ditangkap saat pesta narkoba di kamar indekos bersama seorang pria. Foto: antaranews.com

jpnn.com, BIMA - Seorang perempuan berinisial DS, 31, yang merupakan mantan istri polisi digerebek polisi saat tengah berduaan dengan pria ACS, 28, di kamar indekos, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat digerebek, mereka sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,89 gram.

Kapolres Bima kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kamis, menyampaikan, awalnya Katim opsnal Bripka Taufarahman mendapat informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan.

Tim kemudian masuk dan mengamankan DS yang sedang duduk di tempat tidur dan ACS yang sedang berdiri di depan pintu wc tanpa perlawanan.

Setelah digeledah badan dan seluruh ruangan kamar kos-kosan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti Sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Peristiwa Pembunuhan Rangga, Bocah yang Tewas Dibacok Pemerkosa Ibunya

terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial DS, 31, yang merupakan mantan istri polisi digerebek polisi saat tengah berduaan dengan pria ACS, 28, di kamar indekos, Rabu (14/10) sekitar pukul 08.30 WITA.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close