Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan mantan kepala desa (kades) bernama Akhmat jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan merugikan keuangan negara Rp 287 juta.
Kasi Pidsus kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto menyebut mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan itu diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa tahun 2019 di desa setempat.
"Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/4).
Ferry mengatakan pada pemeriksaan awal terhadap tersangka, dugaan kerugian negara dalam penyalahgunaan dana desa itu sekitar Rp 275 juta.
Walakin, setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ditemukan kerugian negara lebih besar, sekitar Rp 287 juta.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutur Ferry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.(ant/jpnn)