Mantan Kades Ini Dulu Viral Tidur di Atas Duit, Kini Lihat Kelakuannya, Bikin Malu
jpnn.com, MERANTI - Satreskrim Polres Meranti menangkap EG (48), mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan EG menjabat Kades Lukit pada periode 2011-2017. Saat ini EG sudah menjalani penahanan setelah ditangkap Jumat (9/9).
“Kami menetapkan EG sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar pada 2015,” kata Andi Yul kepada wartawan, Selasa (13/9).
Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu mengatakan pada 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.
Namun, dalam pelaksanaan, uang itu dibelanjakan EG tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
“EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri,” ujar Andi.
Selain itu, setiap membelanjakan anggaran, EG tidak pernah membayar pajak penghasilan maupun pajak lainnya.
Perbuatan melawan hukum ini terungkap setelah laporan hasil audit keuangan pada 5 Agustus 2022. Dari audit terungkap ada penyalahgunaan APBDes dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.