Mantan Kades Terlibat Kasus Mafia Tanah, Simak Pengakuannya di Hadapan Polisi
“Ide awal pembuatan dokumen SHM itu dari saya sendiri," katanya.
Dia mengatakan untuk satu surat tanah palsu ditawarkan kepada korban senilai Rp 4,5 juta.
"Dari Rp 4,5 juta itu saya bagi dua dengan EK masing-masing mendapatkan Rp 2.250.000,"kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, YS mengaku belajar dari internet untuk membuat sertifikat tanah palsu.
“Setelah diedit, saya print hasilnya seperti SHM yang asli, hanya saja ada beberapa yang membedakan," kata dia.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan selain menangkap kedua pelaku, mereka juga menyita sejumlah barang bukti.
Total ada 19 lembar surat hak milik (SHM) tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flashdisk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu serta sejumlah perlengkapan percetakan.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr35/jpnn)