Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Enrekang, Abdurrahman Nojeng. Ia menjadi terpidana kasus penyelewengan dana dan telanjur bayar gaji pensiun Rp105 juta. Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa lantaran diyakini oleh majelis hakim terbukti bersalah dan menilep dana pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia senilai Rp 105 juta sejak 2010.
Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Damis yang memimpin jalannya proses persidangan pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin 29 Oktober menjerat terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal yang dibuktikan hakim adalah pasal tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata Damis sembari menambahkan bahwa karena barang bukti sudah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan lagi uang pengganti kerugiaan negara, maka hal itu meringankan hukuman terdakwa.
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Sumsel
Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:17 WIB - Daerah
Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:01 WIB - Riau
Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Seleb
Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:55 WIB