Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Enrekang, Abdurrahman Nojeng. Ia menjadi terpidana kasus penyelewengan dana dan telanjur bayar gaji pensiun Rp105 juta. Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa lantaran diyakini oleh majelis hakim terbukti bersalah dan menilep dana pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia senilai Rp 105 juta sejak 2010.
Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Damis yang memimpin jalannya proses persidangan pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin 29 Oktober menjerat terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal yang dibuktikan hakim adalah pasal tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata Damis sembari menambahkan bahwa karena barang bukti sudah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan lagi uang pengganti kerugiaan negara, maka hal itu meringankan hukuman terdakwa.
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
Minggu, 29 September 2024 – 04:00 WIB - Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
Sabtu, 28 September 2024 – 17:43 WIB - Riau
AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
Sabtu, 28 September 2024 – 13:57 WIB - Daerah
Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
Jumat, 27 September 2024 – 21:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
Minggu, 29 September 2024 – 07:04 WIB - Kriminal
Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
Minggu, 29 September 2024 – 04:50 WIB - Moto GP
Sprint Race MotoGP Indonesia: Naik Podium, Marc Marquez Mengaku Bikin Kesalahan
Minggu, 29 September 2024 – 06:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Moto GP
Misteri Tikungan 16 di Sirkuit Mandalika MotoGP Indonesia
Minggu, 29 September 2024 – 07:01 WIB