Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?
jpnn.com, AMBON - Kejati Maluku menetapkan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon, SL alias Seteven sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.
SL diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.
"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Perkara korupsi ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon.
Sementara penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki juga membenarkan kalau kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari tahun 2015-2018.
"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, hingga penjualan sejumlah aset sekolah.
Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT POS dan Giro.