Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel
Amir: Satu Sen pun Fadel tak Menerima Dana MobilitasJumat, 08 Juni 2012 – 17:06 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badan terhadap penetapan tersangka Fadel Muhammad pada kasus dana mobilitas Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2002. Menurutnya, dalam pengucuran dana yang diperuntukkan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo, Fadel yang saat itu menjabat sebagai gubernur Gorontalo tidak bersalah. "Dana mobilisasi untuk melancarkan tugas. Saya tidak rela anggota DPRD Gorontalo melaksanakan tugasnya dengan naik becak motor ke kantor dan menyewa sendiri rumah. Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati bahwa saya atas nama DPRD Gorontalo mengirim surat ke gubernur," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).
Surat yang ditandatangani Amir ke gubernur bernomor 160 tanggal 15/2/2002 tentang permohonan dana mobilitas untuk 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Dari total Rp 5,4 miliar, masing-masing anggota menerima Rp 120 juta. Berdasarkan permohonan itu, dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara dewan dengan gubernur. Terbitlah SKB Nomor 112 dan Nomor 16 tahun 2002 tentang pelampauan anggaran tahun 2002.
SKB ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2002 Nomor 38 tahun 2002. "Saya juga konsultasi dengan menteri dalam negeri dan Perda ini disetujui. Hingga saat ini tidak ada pembatalan atas Perda itu," ucapnya.
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badan terhadap penetapan tersangka Fadel Muhammad pada kasus dana mobilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
-
Popularitas Kaesang Menjelang Pilgub Jateng
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Senin, 08 Juli 2024 – 08:29 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Senin, 08 Juli 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Waka MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Ancaman Kekerasan
Senin, 08 Juli 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
Minggu, 07 Juli 2024 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK terkait Verifikasi Usulan Formasi, Ternyata
Senin, 08 Juli 2024 – 06:51 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Senin, 08 Juli 2024 – 06:58 WIB - Moto GP
Mengharukan, Ini Arti Ciuman di Podium MotoGP Jerman
Senin, 08 Juli 2024 – 04:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 8 Juli 2024
Senin, 08 Juli 2024 – 05:01 WIB - Gosip
Eks Tunangan Minta Barang-Barangnya Dikembalikan, Ayu Ting Ting Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 04:11 WIB