Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dihukum penjara 10 tahun seusai vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadapnya dianulir Mahkamah Agung (MA).
Irfan Suryanagara pun lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, Selasa, mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.
"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri.
Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," kata Arif.