Mantan Ketua KPK Dukung Firman Wijaya Hadapi Pak SBY
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendukung Firman Wijaya, pengacara dariterdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Firman dilaporkan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias Pak SBY ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Kamis (8/2).
Boyamin menambahkan, Antasari dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior itu dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik oleh SBY.
Dia yakin, Antasari Azhar mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP yakni pasal 310 dan 311.
"Dalam kenyataannya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP. Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP," kata Boyamin yang juga koordinator tim advokasi Firman itu.
Boyamin yakin, apa yang disampaikan Firman terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. "Pak Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," ungkapnya. (boy/jpnn)
(Baca: Perseteruan Firman Wijaya dan Kubu SBY Makin Panas)